Imigrasi Pemalang Deportasi 13 WNA selama 2018

Sebanyak empat orang lainnya dibawa ke ranah hukum
Rabu, 02 Jan 2019 10:48 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Pemalang - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) selama 2018. Pun mengajukan proses hukum terhadap empat WNA yang melakukan pelanggaran.

Kepala Kanim Pemalang, Dony Alfisahrin, menyatakan, pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian hasil kerja sama dengan masyarakat. Dan kecepatan kita bertindak, ujarnya, Rabu (2/1).

Tidak hanya itu. Di setiap kabupaten/kota di wilayah eks-Keresidenan Pekalongan, sudah terbentuk lembaga yang secara khusus mengawasi keberadaan orang asing, imbuh dia.

Keempat WNA yang sudah diproses hukum, adalah Chui Zhin (Cina), M. Javed Iqbal (Pakistan), serta Maged Mahyoub Mohammad Maqbel dan Aiman Abdul Wahab Abdo (Yaman). Tiga orang telah dijatuhi hukuman dan sisanya dalam tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang.

Petugas juga melakukan penindakan pelanggaran keimigrasian di tahun 2018 untuk overstay atau penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 25 kasus, terang Dony.

Baca juga :