Yogyakarta - Indonesian Court Monitoring (ICM) melaporkan tujuh spanduk bertuliskan Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY).
Direktur ICM, Tri Wahyu, menyatakan, seluruh alat peraga kampanye (APK) tersebut tersebar di sejumlah daerah DIY. Lima dipasang di Kota Yogyakarta serta masing-masing satu buah di Kabupaten Bantul dan Sleman.
Kami, Indonesian Court Monitoring, melaporkan dugaan APK terselubung. Ada suatu spanduk di tujuh titik; lima di Kota Yogyakarta, satu di Bantul, satu di Sleman, ujarnya di Kantor Bawaslu DIY, Senin (21/1).
Spanduk-spanduk tersebut, menurut dia, mengakali Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Keistimewaan DIY. Kami minta Bawaslu DIY sesuai ketugasannya, memproses itu, jelasnya.
Dirinya kemudian menerangkan lokasi pemasangan spanduk. Yakni, simpang empat Tugu Pal Putih Yogyakarta, simpang empat Pingit, dan dekat Kantor Golkar DIY. Lalu, selatan (lampu) lalu lintas Jalan dr. Wahidin.