Kendal, Pos Jateng Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022, Selasa (30/8). Hal ini dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pasti tenaga non-ASN di daerah tersebut.
Kepala BKPP Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, sosialisasi ini juga digelar dengan maksud menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Menpan RB pada tanggal 22 Juli tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah di Indonesia.
Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Menpan RB pada tanggal 22 Juli tahun 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kendal juga melakukan pendataan tersebut, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menpan RB, jelas Wahyu seperti dikutip dari kendalkab.go.id.
Ia menambahkan, pendataan ini hanya bertujuan untuk mengetahui berapa jumlah tenaga non-ASN, bukan untuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa syarat. Sehingga Wahyu meminta agar para tenaga non-ASN di daerahnya mengabaikan informasi yang menyatakan bahwa pendataan tersebut merupakan bagian dari proses pengangkatan menjadi P3K atau PNS.
Untuk pemetaan ini nantinya bagi tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam pendataan ke BKN pusat akan diikutkan dalam seleksi P3K atau CPNS sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh BKN Pusat, terangnya.