Wonogiri - Kontraktor pelaksana revitalisasi Pasar Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), diperkenankan kembali melanjutkan proyek hingga hari ini (Kamis, 27/12). Namun, harus membayar denda sebagai konsekuensi.
Kebijakan itu, kata Ketua Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, sesuai kesepakatan rapat terakhir dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kontraktor pun menyanggupi. Setelah itu, kontraktor melanjutkan pekerjaan, ujarnya, Rabu (26/12).
Seharusnya proyek senilai Rp48,6 miliar ini rampung 20 Desember 2018, sebagaimana isi kontrak. Namun hingga tenggat, progresnya baru 95 persen. Bila dikonversikan, mencapai miliaran rupiah.
Sampai Senin (24/12), bangunan induk dua lantai sudah terbangun dan dicat. Tetapi, melansir solopos.com, salah satu kios belum berkeramik.