Semarang, Pos Jateng - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) pada 2022 resmi naik 0,78% dari tahun sebelumnya, atau hanya sekitar Rp13.000.
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK ini, maka UMP tahun 2022 sebesar Rp1.812.935.
UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum (keputusan) kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam diktum keempat, dilansir dari jatengprov.go.id, Minggu (21/11).
Dalam SK tersebut, Ganjar meminta besaran kenaikan tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97%.
Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022, tulis Ganjar dalam diktum keenam.