SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan suap pada lelang jabatan di lingkup Pemkab Kudus, Muhammad Tamzil. Putusan dibacakan Senin (23/12).
Eksepsi terdakwa seluruhnya tidak diterima. Surat dakwaan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 huruf a dan b KUHAP, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sulistiyono, kala membacakan putusan sela.
Majelis berpendapat, surat dakwaan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan kedua pun tak serta merta menjadikan dakwaan takcermat dan kabur.
Alasan penasihat hukum tersebut tidak beralasan. Sehingga, harus dinyatakan tidak diterima, ujar dia.
JPU pun dianggap menguraikan dengan jelas waktu kejadian, peran, dan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana. Karena eksepsi tidak diterima, maka akan diperintahkan perkara ini dilanjutkan, ucapnya.