SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, divonis empat tahun penjara. Karena terbukti menerima suap dari Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.
Dirinya pun didenda Rp400 juta. Putusan hakim diterimanya. Saya menerima, ucap dia usai sidang putusan di PN Semarang, Selasa (3/9).
Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang
Pernyataan berbeda disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Masih pikir-pikir. Apalagi, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara.
Kendati begitu, Lasito kecewa. Lantaran hanya dirinya yang dihukum dalam perkara tersebut.