SRAGEN - Warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), dikenakan retribusi, apabila ingin menutup jalan. Seperti untuk keperluan hajatan.
Pemohon penutupan jalan kini mesti membayar pungutan itu ke kantor kecamatan setempat atau Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen. Sebesar Rp225 ribu per hari.
Tak sekadar itu. Pemohon pun mesti menyisakan satu jalur. Juga memasang papan pengumuman yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi hajatan.
Kebijakan ini dikeluarkan, lantaran mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan. Sebagaimana kala jalan penghubung Desa Gebang-Nguwer, Kecamatan Sidoharjo, ditutup.
Pengendara mobil yang melewati ruas Desa Gebang-Nguwer terpaksa mengambil jalur memutar cukup jauh, kata warga Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Suyadi Kurniawa.