YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) takkan pegawainya memakai cadar atau celana cingkrang. Lantaran menganggap bukan kewenangannya untuk mengatur cara berpakaian pegawai negeri sipil (PNS).
Belum ada (aturan pelarangan cadar) kalau di DIY. Karena tidak pernah mengurusi seperti itu, ujar Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/11).
Itu (regulasi pakaian PNS), kan, urusannya pemerintah pusat (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB). Bukan pemerintah daerah, imbuhnya.
Dia mengaku, hingga kini belum pernah mendapatkan laporanya adanya abdi negara di Kota Pelajar yang mengenakan cadar atau celana cingkrang. Anane nak mung eneng bleduk, terus maskeran, ucapnya, menyitir tempo.co.
Pada kesempatan sama, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, belum ada aturan PNS memakai cadar dan celana cingkrang. Tidak ada imbauan, ungkapnya.