KUDUS - Masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), diperkenankan berjualan di Pasar Rakyat. Tanpa dipungut biaya. Kecuali retribusi.
Silakan masyarakat Kudus mendaftar ke Dinas Perdagangan (Disdag). Dengan membawa kartu identitas diri, ujar Sekretaris Disdag Kudus, Andy Imam Santoso, Jumat (14/6).
Diharapkan bagi warga yang serius ingin berjualan. Sehingga, bisa langsung melakukan aktivitas ekonomi saat mendapatkan los. Terdapat puluhan kios yang siap ditempati.
Peminat yang telah mendaftar diharuskan menunggu hingga dua bulan. Jika tak ditempati sesuai batas waktu, izin dicabut. Lalu diberikan kepada orang lain.
Luas bangunan Pasar Rakyat mencapai 55x25 meter persegi. Terdapat 39 kios dan 217 los untuk pedagang ayam potong dan sayuran di dalamnya.