Giliran Ketua DPRD Kebumen Jadi 'Pesakitan' KPK

Kinerja DPRD Kebumen diklaim tak terganggu karena pimpinan bersifat kolektif kolegial
Rabu, 31 Okt 2018 15:23 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Kebumen - Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, menyusul Bupati nonaktif Yahya Fuad menjadi pesakitan perkara suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Meski begitu, Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo, sesumbar, kinerja dewan takkan terganggu. Alasannya, pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial.

Artinya, manakala ketua berhalangan, maka wakil ketua di bawahnya sesuai urut nomor menggantikannya, baik dalam mimpin sidang ataupun mimpin rapat-rapat kedewanan, ujarnya di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).

Cipto Waluyo disangka menerima uang suap Rp50 juta terkait pengesahan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kebumen 2015-2016, serta pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.

Agung melanjutkan, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu masih diperkenankan ke kantor serta mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pimpinan. Setelah ditetapkan menjadi terdakwa, baru hak dan kewajibanya dicabut, jelasnya, sebagaimana dilansir detik.com.

Baca juga :