SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berencana memasang 40 unit kota tap (tapping box) di 29 wajib pajak pada pekan ini. Guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Ini merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemantauan Secara Online kepada Wajib Pajak, ujar Kasubbid Pendataan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Deni Ria Setiawati, Senin (4/11).
Perangkat akan dipasang di sejumlah hotel, tempat hiburan, restoran, dan kantong parkir. Piranti ini berfungsi untuk merekam setiap transaksi, kata dia.
Hingga akhir 2019, BKAD menargetkan sebanyak 290 alat terpasang di sejumlah wajib pajak. Didahulukan dengan survei.
Survei, tambahnya, untuk melihat jumlah alat yang bakal digunakan. Sebab, ada kalanya satu titik membutuhkan beberapa piranti.