TANGERANG - Poresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Kota, Banten, segera memanggil seorang netizen, Rius Vernandes. Juga seorang youtuber, Elwiyana Monica.
Unggahan kertas menu makanan kelas bisnis Garuda Indonesia yang ditulis dengan tangan ke media sosial (medsos). Pangkalnya. Keduanya dianggap mencemarkan nama baik perusahaan pelat merah itu.
Benar. Ada laporan dari pihak PT Garuda Indonesia, ucap Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan, Selasa (16/7).
Keduanya, menukil Antara, disangkakan melanggar beberapa pasal. Seperti Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Terpisah, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, menjawab diplomatis. Kala dikonfirmasi. Sebentar, ya, katanya, melansir Kompas.com.