Ganjar Tetapkan UMK 2020

Nilai tertinggi Kota Semarang Rp2,715 juta. Terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1,748 juta.
Kamis, 21 Nov 2019 08:22 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1,748 juta dan tertinggi Kota Semarang Rp2,715 juta.

Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015. Sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019, ujarnya di Kota Semarang, Rabu (20/11).

Baca juga:
Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta
UMP DIY 2020 Ditetapkan Rp1,704 Juta

Dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Dengan perincian: Inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen, lanjut dia.

Dirinya sesumbar, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang setahun. Lebih dari itu, tak mengacu keputusan tersebut.

Baca juga :