Ganjar: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

UMK bagi pekerja di atas satu tahun ditentukan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Rabu, 01 Des 2021 08:30 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Semarang, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo mengingatkan perusahaan untuk menggaji karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun dengan upah di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

Peraturan tersebut ia tuangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng Tahun 2022.

Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya, kata Ganjar dalam keterangannya, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (30/11).

Ganjar menjelaskan, UMK bagi pekerja di atas satu tahun ditentukan melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98. Sementara di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

Baca juga :