Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memenangi sidang peninjauan kembali (PK) sengketa pengelolaan lahan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng di Mahkamah Agung (MA).
Memang sudah putus, ujar Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto, di Kota Semarang, Senin (18/2). Ganjar melawan PT Indo Permata Usahatama (IPU) terkait sengketa lahan itu.
Seusai dengan web resmi MA, hakim mengabulkan pemohon PK, yaitu gubernur. Jadi kalau kabul, pastinya menang, lanjutnya menerangkan.
PK diajukan Ganjar melalui jaksa pengacara negara (JPN) dengan nomor register 790 PK/PDT/2018, 14 September 2018. Permohonan dikabulkan Hakim Agung, Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Takdir Rahmadi, 23 Januari 2019.
Isi amar putusan, hakim mengabulkan Gubernur Jateng sebagai pemohon PK I dan PT PRPP sebagai pemohon dua. Namun, dia tak tahu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.