Surakarta, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di wilayahnya menyepakati kenaikan 10% pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Angka tersebut adalah hasil dari penyerapan aspirasi buruh, sehingga diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan mereka.
Mereka (buruh) berharap ini kenaikannya dimaksimalkan 10%, kata Ganjar saat beraudiensi dengan perwakilian buruh Jateng, dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu (27/11).
Ganjar mengatakan, saat ini pihaknya akan memformulasikan kesepakatan kenaikan dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Nantinya, formulasi tersebut juga akan melihat kemapuan perusahaan dalam membayarkan kewajibannya terhadap buruh.
Formulanya sudah ditentukan oleh Permenaker itu. Maka, aspirasi inilah yang kemudian akan kita tindaklanjuti. Ada lho dengan kenaikan 10% ini perusahaan yang tidak mampu, kata Ganjar saat beraudiensi dengan perwakilian buruh Jateng, dikutip dari jatengprov.go.id, Minggu (27/11).
Ganjar juga meminta pihak buruh untuk membuat laporan kondisi keuangan perusahaan di tempat mereka bekerja. Hal tersebut agar penentuan upah bukan hanya menguntungkan buruh, namun juga tidak memberatkan perusahaan