Tegal - Penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), bakal naik pada 2019. Nilainya akan disetarakan dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan 2A lulusan SMA/SMK sederajat.
Dengan demikian, Siltap yang diterima sekitar Rp2 juta-Rp2,5 juta dan bersumber dari anggaran dana desa (ADD). Nilai tersebut sesuai kesepakatan di Komisi II DPR.
ADD setiap daerah berbeda. Ke depannya, perangkat desa akan diupah minimal setara dengan PNS golongan 2A, ujar Bupati Tegal, Umi Azizah, beberapa waktu lalu.
Setiap desa di Kabupaten Tegal memiliki sekitar 5-10 orang perangkat desa. Jumlah itu sudah termasuk kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes).
Kisaran Siltap dari ADD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mencapai Rp2 juta-Rp3 juta untuk setiap anggota perangkat desa, di luar kades dan Sekdes. Semakin banyak perangkat desa, Siltap kian sedikit.