Semarang - Direktur Utama dan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pringsurat, Suharno-Riyanto, menyimpan duit nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Uang puluhan miliar disimpah atas nama kedua terdakwa.
Eks-Manajer KSP Intidana Cabang Parakan, Kabupaten Temanggung, Nuning Hermawati, menyatakan, keduanya merupakan anggota koperasi. Sejak 2011, ucapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (11/3).
Baca juga:
Tersemu Bunga Tinggi, Ramai-ramai Nabung di BPR Pringsurat
Keuangan BPR Pringsurat Disebut Wajar
Dia juga tahu, fulus yang disimpan kedua terdakwa milik nasabah. Suharno dan Riyanto menjadi anggota KSP Intidana, lantaran tergiur tawaran bunga hingga 14 persen per tahun.
Kata Nuning, keduanya meminta pembayaran bunga dibagi masing-masing 11 persen ke rekening BPR Pringsurat. Sisanya sebagai kembalian tunai (cashback) untuk Suharno dan Riyanto.