Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyetujui adanya perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD sedangmembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fraksi PPP menilai, perubahan perda tersebut memang diperlukan demi mendukung fungsi lembaga perwakilan rakyat daerah.
Hal itu diucapkan anggota DPRD Pati Wardjono saat membacakan jawaban Fraksi PPP atas tanggapan bupati terhadap Raperda tersebut, Senin (15/8).
Jawaban Fraksi PPP yang ditandatangani oleh Suwito itu dibacakan Wardjono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati.