Sleman - Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) Sleman mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang belum lama disahkan. Pasalnya, dianggap merugikan pedagang pasar tradisional.
Substansinya sudah kita bahas dari naskah akademis, dari substansi, sampai tujuannya. Itu tidak menguntungkan wong pasar. Justru akan menjerat wong pasar semakin miskin, ujar Koordinator FPPR Sleman, Agus Subagyo, kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/1).
Karenanya, mereka mendatangi Kompleks Kepatihan dan meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mempertimbangkan isinya sebelum mengundangkannya.
Kami ke sini, itu wadul (mengadu) kepada gubernur, bahwa ada sesuatu dalam hal ini regulasi atau raperda itu dibuat tanpa mendengarkan kawan-kawan pasar, jelas dia. Raperda tersebut merupakan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Sleman Nomor Nomor 18 Tahun 2012.
Dirinya menambahkan, telah ada 200-an toko modern berdiri di Sleman. Lebih dari separuhnya tak berizin. Keberadaan perda tersebut, dianggap bakal melindungi toko swalayan.