SEMARANG-Front Pembela Islam (FPI) mengingatkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi agar penutupan lokalisasi Sunan Kuning (SK) atau Resosialisasi Argorejo tidak sekedar formalitas karena bisa dipidana.
Ancaman pidana yang dimaksud adalah Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) paling lama satu tahun empat bulan.
Di dalam KUHP Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Penutupan SK yang bertahan selama 53 tahun ini jangan hanya formalitas karena pembiaran prostitusi merupakan penyalahgunaan wewenang dan bisa dipidana, kata Zainal Petir, pengurus Front Pembela Islam (FPI) Jateng, ketika dihubungi di Semarang, Sabtu (19/10).
Ketua Advokasi dan Hukum FPI Jawa Tengah ini mengingatkan Hendi, sapaan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi,jangan hanya cari sensasi atau pencitraan. Akan tetapi, harus benar-benar lokalisasi itu ditutup.