Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengubah formula penerimaan peserta didik baru sekolah menengah pertama (PPDB SMP) 2019. Kebijakan guna mengisi celah kekosongan.
PPDB SMP kini menjadi tiga jalur. Zonasi dengan kuota 90 persen serta masing-masing lima persen untuk prestasi dan kepindahan orang tua.
Zonasi pun dibagi menjadi empat kategori. Pertama, PPDB bibit unggul sekolah. Dengan kuota paling banyak 10 persen, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori, Senin (25/3).
Kedua, zonasi wilayah dengan kuota maksimal 30 persen. Ketiga, keluarga tak mampu dengan batas kuota 10 persen. Terakhir, zonasi mutu dengan kuota sedikitnya 40 persen dari daya tampung sekolah.
Jadwal pelaksanaan PPDB nantinya juga berbeda. Mula-mula zonasi jarak dahulu. Mutu kemudian. Yang enggak keterima di jarak, bisa mengikuti yang mutu, ucap dia.