JEPARA-Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akhirnya menyepakati penutupan secara permanen dua lokasi galian C ilegal yang ada di Kecamatan Donorojo.
Kesepakatan tersebut, dicapai dalam rapat yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Jepara Imam Zusdi Ghozali, Jumat (31/1).
Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Saiful Bahri dan Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi diwakili Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Anwar Sadat, serta Administrator Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Pati dan Wakil Administrator Kepala Sub Kesatuan Pemangku Hutan (KSKPH) Pati Utara.
Dua lokasi penambangan bahan galian C ilegal di Desa Tulakan dan Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Jepara, ditutup, kata Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghozali.
Ia mengungkapkan kedua lokasi penambangan galian C ilegal tersebut, bersinggungan dengan lahan Perhutani.