WONOGIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera mencairkan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) sekitar Rp415 juta. Akan diberikan kepada enam partai yang lolos Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonogiri, Sulardi, mengingatkan, dana banpol mesti dimanfaatkan sesuai regulasi. Seperti pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta operasional sekretariat.
Selain kegiatan yang diatur itu, enggak boleh. Misal, untuk pengadaan kendaraan atau lainnya. Parpol pun wajib membuat LPJ (laporan pertanggungjawaban), katanya.
Pada 2019, dana banpol dicairkan dua kali. Tahap sebelumnya, diberikan kepada sembilan partai dengan total Rp596,484 juta atau Rp1.800 per suara.
Penerima banpol tahap kedua: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp244 juta, Golkar Rp66,5 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp33,3 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp20,9 juta, Gerindra Rp27,5 juta, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp22,5 juta.