SEMARANG - Sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dijatuhi hukuman pada 2019. Empat orang di antaranya, telah dipecat.
Satu orang lainnya, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zahro, diturunkan pangkatnya selama setahun. Dua sisanya turun pangkat selama tiga tahun.
Kalau pembinaan tidak bisa, ya, terpaksa harus ditindak tegas, ujarnya di Kota Semarang, Selasa (7/5). Jumlah tersebut berpeluang bertambah. Bahkan melampaui kejadian tahun lalu.
Pada 2018, BKD Jateng mencatat, terjadi 22 kasus abdi negara melanggar disiplin. Akibatnya, delapan orang turun pangkat selama setahun, 11 PNS turun pangkat selama tiga tahun, serta sisanya dibebastugaskan dan diberhentikan.
Kendati begitu, Wisnu menegaskan, pihaknya juga memberikan penghargaan bagi pegawai berprestasi. Dengan menaikkan TPP (tambahan penghasilan pegawai), ucap dia.