Sleman - Polisi menangkap empat orang terkait perusakan dan pembakaran bus di Jalan Wates, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Semua dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Saat ini statusnya sudah tersangka, ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (21/3). Mereka adalah warga Desa Balecatur: YS (46), MRJ (33), TW (37), dan YTM (44).
Baca juga:
Polisi Buru Provokator Bakar Bus di Sleman
Pembakaran Bus, Polisi Periksa 5 Saksi
Seluruhnya merusak angkutan umum dengan berbagai cara. Melempar batu, memukul menggunakan tongkat besi, dan mencongkel pintu bagasi.
Aksi mereka spontanitas, karena rekannya tertabrak bus, ucap dia. Polisi masih melakukan pengusutan. Keempatnya mengaku cuma merusak. Bukan membakar.