Yogyakarta, Pos Jateng - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dituntut 6,5 tahun penjara atas kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di wilayah Kecamatan Gedongtengen.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Haryadi Suyuti secara sah menerima suap dalam pengurusan izin apartemen tersebut.
(Meminta pada majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kata JPU KPK, Zaenal Abidin, saat sidang tuntutan secara online di PN Yogyakarta, Selasa (14/2).
Haryadi dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus tersebut juga menyeret dua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadi wali kota, Triyanto Budi Yuwono.