Semarang - Kedua bekas petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pringsurat, Suharno-Riyanto, dituntut hukuman 16 tahun enam bulan penjara. Terkait kasus dugaan korupsi perusahaan pelat merah Temanggung itu.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5), jaksa penuntut umum Sabrul Iman, juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Diganti kurungan badan enam bulan, bila tak mampu membayarnya.
Mereka pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp69,1 miliar. Bila tak mampu, ujar dia, Diganti dengan kurungan selama delapan tahun dan tiga bulan.
Menurut jaksa, mantan direktur utama dan direktur BPR Pringsurat itu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dus, negara merugi hingga Rp114 miliar sejak 2009 sampai 2017.
Kerugian tak sekadar penyertaan modal yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung. Namun, meliputi dana publik.