SUKOHARJO - Mantan karyawan dan manajemen PT Tyfountex diminta mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Lantaran takada kesepakatan dalam mediasi yang ditengahi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Kami sudah berupaya keras memfasilitasi. Namun, hasilnya buntu, ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan.
Baca: PT Tyfountex Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan
Saya minta kedua pihak menempuh jalur pengadilan. Dengan mendaftar ke Pengadilan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) Semarang, imbuh dia.
Mediasi berlangsung di aula Kantor Disperinaker Sukoharjo, Kamis (14/11). Dihadiri ratusan eks karyawan, manajemen, serikat pekerja, dan kuasa hukum Tyfountex.