SOLO - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar di wilayah Solo terhitung, Rabu (13/2).
Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Imam Safii diwakili Kanit Regident AKP Suryo Wibowo mengatakan, proses pemberlakukan e-Tilang dengan cara melihat pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan berlalu lintas melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang pada beberapa titik di Kota Solo.
Kami sekarang mulai sosialisasi proses e-Tilang kepada masyarakat. Bahkan, Satlantas akan menggelar sosialisasi pada acara Car Free Day (CFD) di Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (10/2). Hal ini, agar masyarakat bisa memahami prose e-Tilang, kata Suryo Wibowo di Solo, Sabtu (9/2).
Menurutnya, e-Tilang diterapkan untuk lebih menertibkan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Di Provinsi Jateng, daerah yang sudah memberlakukan e-Tilang yakni Kabupaten Klaten, Kota Semarang, dan bakal disusul Kota Solo mulai tengah pekan depan.
Petugas akan memantau melalui ruang Trafic Management Center (TMC) di kantor Satlantas Polresta Surakarta. Pengendara yang melanggar lalu lintas hasil rekaman akan di-capture dengan melihat nomor polisi, ungkapnya.