Kota Pekalongan, Pos Jateng - Masyarakat Kota Pekalongan dapat mengurus administrasi kependudukan melalui laman http://e-adminduk.pekalongankota.go.id atau bisa diunduh melalui play store. Masyarakat dimudahkan mengurus adminduk tanpa perlu mendatangai kantor Disdukcapil, terlebih di saat penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli.
Plt Sekretaris Dindukcapil, Siswanto, menyampaikan bahwa selama penerapan PPKM Darurat, jam layanan di Kantor Dindukcapil lebih singkat dibandingkan sebelumnya. Pelayanan dilakukan pada Senin-Kamis pukul 08.00-11.00 WIB, hari Jumat pukul 08.00-10.00 WIB, dan pelayanan hari Sabtu untuk sementara ditiadakan.
Selain pelayanan offline, kami juga mengoptimalkan pelayanan online di masa pandemi Covid-19. Tetapi memang, masyarakat mayoritas lebih menyukai datang langsung ke kantor. Padahal, warga bisa mengakses dari rumah melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id, ungkap Siswanto.
Dilansir pada laman pekalongankota.go.id, terdapat 5 jenis pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat. Pengurusan akte kelahiran, Kartu identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan pembaruan data kependudukan.
Untuk pembaruan data, jika ada perubahan data sesuai dengan SOP nya yakni sekitar tiga hari, Sedangkan, pengurusan KTP memang harus datang ke kantor sebab ada proses perekaman e-KTP, imbuhnya.