Kabupaten Pemalang, Pos Jateng Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pemalang mendukung akurasi data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan.
Hal itu dinyatakan Pemkab Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat menghadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Pemalang, Kamis (30/6).
Rakor bersama antara Pemkab dan BPS Pemalang tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka menyelenggarakan data statistik sektoral. Adapun statistik sektoral yang dimaksud, yakni kegiatan statistik yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BPS Pemalang, Mimik Nurjanti menjelaskan, rakor itu membahas tiga hal, yakni pertama, rekomendasi statistik BPS sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan pemerintah (PP) No. 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, yang membahas harus adanya rekomendasi BPS dari semua kegiatan statistik yang dilakukan OPD.
Kedua, bahasan terkait Indeks Pembangunan Statistik. Mimik menjelaskan, mulai tahun 2022 BPS akan melakukan penilaian kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di OPD dengan membentuk tim penilai internal.