Surakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan 54.404 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) rusak dan tak berlaku, Senin (17/12).
Pemusnahan ini, dalam rangka tertib administrasi, ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Surakarta, Suwarta, sela acara di halaman Balai Kota, beberapa saat lalu.
Pemusnahan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ. Isinya, pemusnahan KTP-el invalid dengan cara dikabar.
Kegiatan tersebut, disaksikan aparat kepolisian serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surakarta.
Suwarta menambahkan, pemusnahan itu sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, dan menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak.