Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan mencatatkan pernikahan penghayat Samin. Perkawinan rencananya diadakan Kamis (25/4) malam.
Ini baru pertama kali. Pertama kali pernikahan dari Sedulur Sikep bisa dicatatkan secara sah oleh negara, ujar tokoh komunitas Sedulur Sikep, Budi Santoso, Rabu (24/4).
Mereka menyambangi Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, beberapa saat lalu. Mengurus syarat administrasi pernikahan.
Kami ke sini mau tanya-tanya. Karena, kan, belum pernah, ucap dia.
Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dukcapil Kudus, Ahmad Sofyan. Ini yang pertama setelah ada putusan dari MK, katanya.