Tegal - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), mengumpulkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tak terpakai. Sebanyak 4.752 lembar kartu berhasil diamankan.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal, Salu Panggalo, menyatakan, seluruh KTP-el yang terkumpul itu berasal dari 14 kecamatan. Pengumpulan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Total ada 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Jadi, tinggal empat kecamatan lagi yang belum mengirimkan, ujar dia di kantornya, Kamis (13/12). Keempatnya adalah Kecamatan Dukuhturi, Warureja, Kedungbanteng, dan Lebaksiu.
Setelah dikumpulkan, Dinas Dukcapil akan menggunting salah satu bagian. Cip yang tertanam di dalamnya, pun bakal dilubangi dan selanjutnya dikirim ke pusat.
Dirusak dulu di setiap Disdukcapil kota/kabupaten, termasuk di sini. Setelah dirusak, baru akan dikirimkan ke pusat, jelasnya.