YOGYAKARTA - DPRD Kota Yogyakarta hendak merevisi peraturan daerah (perda) terkait minuman beralkohol (minol). Lantaran regulasi yang ada dianggap usang.
Penjualan dan distribusinya perlu diatur secara khusus. Agar tidak disalahgunakan, ucap Ketua DPRD Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko, Jumat (13/12).
Regulasi yang berlaku adalah Perda Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1953. Sebetulnya ada Perda DIY yang bisa dijadikan sebagai rujukan, kata dia.
DPRD ingin aturan selanjutnya memedomani Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 12 Tahun 2015. Tak menutup peluang mengutip regulasi daerah lain.
Dirinya menilai, aturan penjualan dan peredaran minol tergolong urgen. Mengingat Yogyakarta merupakan kota pariwisata.