Yogyakarta - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak usul pemerintah provinsi (pemprov) menetapkan tanah enclave sebagai milik Kasultanan. Sebab, tanah enclave diakui negara.
Keberadaan tanah enclave tidak bisa diabaikan dan seolah-olah tidak ada. Tidak benar, jika untuk alasan administrasi, kemudian keberadaan tanah enclave diabaikan dan diklaim menjadi tanah Kasultanan, ujar Anggota DPRD DIY, Suharwanta, baru-baru ini.
Karenanya, dia meminta pemprov bekerja sesuai Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Bila dipaksakan, diyakininya bakal cacat hukum.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengigatkan, perdais tersebut menyebutkan tanah desa, merupakan tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten.
Namun, fakta menunjukkan ada tanah desa yang asal-usulnya bukan dari Kasultanan dan Kadipaten. Tanah desa tersebut, sejarah dan asal-usulnya dari Kasunanan dan Mangkunegaran, karena masuk wilayah enclave.