SURAKARTA - Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Bakal mencantumkan lima kawasan dilarang merokok.
Fasilitas pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak. Kelima lokasi haram untuk merokok.
Batasannya sangat jelas. Kawasan yang sifatnya absolut hingga keluar dari pagarnya, ucap Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan.
Yang sifatnya tidak absolut, artinya boleh menyediakan tempat untuk merokok. Seperti tempat kerja dan tempat umum. Atau di tempat luar ruangan yang terbuka, imbuhnya, mengutip Antara.
Dia menerangkan, Perda KTR selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012. Regulasi disahkan DPRD, Selasa (6/8). Meski sempat menuai pro-kontra.