KARANGANYAR - DPRD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Kini disetor ke Gubernur. Untuk pengesahan.
Dalam dokumen tersebut, tak mencantumkan kawasan purbakala situs Sangiran. Lantara kewenangannya berada di provinsi dan pemerintah pusat.
Konsekuensinya, lahan di sana stagnan. Hanya existing. Tidak boleh dilakukan pengembangan. Ekonomi bisa mati, ujar Bupati Karanganuar, Juliyatmono.
Museum Purbakala Sangiran berada di wilayah Sragen dan Karanganyar. Khususnya Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo. Diperkirakan terdapat 7-11 desa di radius tersebut. Potensial masuk surat keputusan (SK) cagar budaya.
Kita minta SK. Agar penetapan kawasan purbakala di Dayu saja. Jangan melebar ke desa-desa lain. Jika hanya Dayu, akan kita beri kebijakan khusus. Karena lahan di sana mustahil dialihfungsikan, ucap dia.