DPRD Kabupaten Pati adakan Public Hearing dalam rangka dengar pendapat publik tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren yang kini tengah disusun oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati sebagai raperda inisiatif nantinya, Jumat (11/11) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin yang membuka rapat tersebut menyampaikan Public Hearing bertujuan untuk menghimpun masukan para ulama dan tokoh pesantren.
Menurutnya, melalui agenda public hearing pra penerbitan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren diharapkan nantinya benar-benar bermanfaat.
Kita undang semua tokoh Islam, baik dari PCNU, Muhammadiyah dan beberapa tokoh Islam di Kabupaten Pati lainnya dan nantinya mereka dimintai masukan agar Raperda Pesantren ini benar-benar bermanfaat, kata Ali Badrudin.
Politisi PDIP itu mengatakan pembuatan peraturan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya peduli terhadap Pondok Pesantren.