Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengkritisi pencabutan moratorium izin pembangunan hotel di Kota Pelajar. Dasarnya, belum adanya bukti empirik kontribusi tempat penginapan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Soalnya, kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, sampai kini pemerintah kota (pemkot) belum menyiapkan sistem integral terhadap potensi PAD dari pajak hotel.
Pemkot Yogyakarta juga tidak pernah melibatkan DPRD dalam penyiapan kebijakan pencabutan moratorium ini. Padahal, kedudukan DPRD kota Yogyakarta sebagai salah satu unsur pemerintah daerah tidak boleh dinafikan begitu saja, ujarnya via keterangan tertulis, Kamis (3/1).
Baca: Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel
Menurut dia, pemkot pun seharusnya mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat kebijakan itu. Pertama, masih ada investor melanggar aturan saat moratorium berlaku sejak 1 Januari 2014-31 Desember 2018.