SEMARANG - DPRD Jawa Tengah (Jateng) berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan. Upaya ini merespons aspirasi para buruh saat berunjuk rasa di depan Gedung Berlian.
Kami akan mengajukan perda ketenagakerjaan. Akan dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2020, ucap Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Azis, di Kota Semarang, Jumat (4/10).
Nantinya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pimpinan dan anggota komisi pengusul melakukan rapat koordinasi. Untuk penyusunan. Komisi E bakal merancang pokok materi/permasalahan sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan draf raperda.
Dia berkeinginan, perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda). Dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi (UMK/UMP).
Karenanya, nantinya bakal memuat formula penentuan besaran UMK/UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Lantaran hingga kini takada pedoman baku untuk menaksir besaran KHL.