SEMARANG - DPRD Jawa Tengah (Jateng) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah (perusda) Sarana Migas. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001.
(UU) memberikan kewenangan kepada perusda untuk melaksakan kegiatan hulu dan kegiatan hilir migas, kata Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, M. Henry Wicaksono, Kamis (7/11).
Raperda itu, tambah dia, juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004. Di mana pemerintah daerah (pemda) berhak berperan dalam bentuk saham dan pengelolaan migas.
Perda tersebut diklaim nantinya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jateng. Lantaran potensi migas digali lebih besar.
Menurutnya, potensi migas Jateng tergolong besar. Misalnya: 456 titik di Blora, 46 titik di Grobogan, 28 titik di Kendal, dan satu titik di Jepara.