SEMARANG - DPRD Jawa Tengah (Jateng) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan. Menyempurnakan regulasi sebelumnya. Perda Nomor 8 Tahun 2013.
Aturan ini tentu muaranya adalah, terciptanya tatanan peraturan perhubungan dan tersedianya sistem transportasi yang baik. Dengan pelayanan yang tertib, nyaman, lancar, serta terjangkau, kata Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, M. Chamim Irfani.
Dia berpandangan, masyarakat kini menuntut pemerintah menyediakan pelayanan perhubungan dan transportasi publik memadai. Sayangnya, masih ada daerah yang belum memiliki sarana-prasarana (sapras) pendukung.
Apalagi, tambah Sekretaris Komisi D DPRD Jateng itu, mobilitas orang dan barang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, moda yang ada belum mampu mengimbangi perkembangan tersebut.
Penyelenggaran perhubungan juga berkaitan erat dengan perekonomian. Lancar atau tersendatnya roda ekonomi turut dipengaruhi kebaikan tata kelola transportasi.