DPRD Jateng Bakal Sahkan Raperda Antinarkotika

Juga akan mengesahkan 10 regulasi lain selama 2019
Senin, 22 Apr 2019 11:21 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - DPRD Jawa Tengah (Jateng) segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Antinarkoba. Menjadi satu dari 11 regulasi yang bakal disahkan selama 2019.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengklaim, pengesahan raperda tersebut mendasar. Cukup penting.

Selama ini, kan, belum ada dinas-dinas di Jateng yang concern menangani narkoba, ujarnya di Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, prevalensi pengguna narkoba di Jateng mencapai 116 persen. Sekitar 391.416 orang.

Bahkan, kabarnya 200 ton narkoba yang masuk ke Indonesia, baru lima ton yang berhasil diungkap. Inikan benar-benar darurat, ucapnya.

Baca juga :