Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berisi dana corporate social responsibility (CSR) terus didorong agar segera selesai.
Menurut salah satu anggota Komisi D DPRD PatiMuntamah, lamanya pembahasan terkait Raperda CSR, karena masih belum ada kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini yaitu DPRD Pati dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pihak legislatif berencana untuk memberikan batasan dalam CSR sebesar 2%. Sedangkan, oleh pihak Pemkab Pati,menginginkan tidak ada batasan dalam CSR.
Muntamah berharap agar raperda tersebut segera tuntas, agar dana CSR pada tiap perusahaan dapat terukur dengan jelas.
Diharapkan perusahaan dapat turut andil dalam menyokong kemajuan Kabupaten Pati. Melalui Raperda CSR ini, dapat membantu Kabupaten Pati menangani krisis air bersih yang masih melanda di sebagian daerah Kabupaten Pati. Tidak hanya dalam hal krisis air bersih saja, sejumlah bencana lain juga dapat dicover menggunakan bantuan dana yang sama.