Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlu serius menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mengiringi penetapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 oleh Presiden RI, Joko Widodo.
PPKM Darurat ditetapkan oleh Presiden kita harapkan bisa berjalan efektif dalam pelaksanaan di lapangan. Pemda DIY dan di level kabupaten/kota harus serius jalankan kebijakan sesuai kondisi daerah. Keseriusan pelaksanaan PPKM Darurat di DIY tentu harus didukung SDM, sarana prasarana anggaran yang memadai, kata Anggota Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Kamis (1/7).
Eko mewanti-wanti kepada Pemda DIY agar memastikan semua bisa terlayani, perkuat sistem pelayanan dan kemudahan akses faskes, warga juga wajib disiplin protokol kesehatan. Pasalnya, persebaran Covid-19 di DIY mulai mengkhawatirkan.
Kita semua harus satu langkah dalam upaya pencegahan dan tuntaskan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Harapan kita semua, tentu bisa segera bangkit lagi membangun perekonomian dari dampak pandemi ini, segera bisa keluar dari krisis, ujar Eko.
Berdasarkan data yang dilansir Germas COV DIY per Kamis (1/7), terdapat penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 895 kasus. Total kumulatif kasus terkonfirmasi menjadi 61.354 kasus.