Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Pemerintah Eksekutif dikejar waktu untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah menjadi Perda.
Paling lambat empat bulan lagi, perda ini sudah harus disahkan.Raperda harus disahkan sebelum 5 Januari 2024.
Sebab, pada tanggal tersebut, perda ini sudah harus bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk memungut retribusi dan pajak daerah.
Pengesahan raperda ini didasarkan pada amanat Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mulai 5 Januari harus kita gunakan perda baru. Adapun sebelum itu, kita masih menggunakan
Perda lama, ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten PatiSukardi, baru-baru ini.