DPR Didesak Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Masih kerap ditemui kasus kekerasan terhadap perempuan
Minggu, 09 Des 2018 15:29 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Tengah (Puspa Jateng) mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Agar bisa jadi payung hukum bagi perempuan, ujar Wakil Ketua Puspa Jateng, Tazkiyatul Muthmainnah, sela peringatan Hari Ibu dan Hari Antikekerasan pada Perempuan di Kantor Gubernur Jateng Kota Semarang, Minggu (9/12).

Sebab, kata Iin, sapaannya, masih kerap ditemui kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, seksual, hingga verbal. Begitu pun kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).

Selain mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Puspa Jateng turut menyosialisasikan three ends dalam kegiatan berisi senam, pengobatan gratis, dan bazar tersebut.

Yaitu, hentikan kekerasan pada perempuan, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjanga ekonomi bagi perempuan, beber tokoh Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Baca juga :